Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Syarat Buat NIB
Syarat buat NIB cukup Foto KTP dan NPWP (jika ada).
Contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan
Bagaimana jika pelaku usaha tidak membuat NIB?
Berapa Biaya Pembuatan NIB?
Masa Berlaku NIB
Masa berlaku untuk Nomor Induk Berusaha atau NIB tersebut adalah seumur hidup. Dalam hal ini berarti tidak ada jangka waktu tertentu NIB tersebut berlaku sampai kapan. NIB tersebut masih akan berlaku selama pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya.
Bagaimana Cara Buat NIB Melalui Biro Jasa?
Cukup siapkan Syarat yang diperlukan:
Foto KTP
NPWP (jik ada)
Serta isi form ini:
1. usahanya di bidang apa?
2. luas usaha berapa meter persegi?
3. modal usaha berapa jt?
4. Karyawan ada berapa?
5. omzet penjualan pertahun? /Kapasitas produksi pertahun?
6. alamat usaha ?
7. No HP:
8. Email:
Lengkapi saja data diatas, selanjutnya biar kami yang urus/daftarin.
